JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dihadrikan kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang kasus dugaan suap Harun Masiku, PN Tipikor, Jakarta, pada Kamis (19/6/2025).
Dalam sidang, tim hukum Hasto menanyakan perihal aturan hukum tata negara terkait pemberantasan korupsi.
"Bagaimana pendapat ahli soal hal tersebut sesuai dengan kompetensi ahli, masihkah kita dianggap beprinsip sebagai negara hukum?" Tanya Ronny Talapessy.
"Di dalam negara hukum itu kekuasaan itu harus dikontrol," ujar Maruarar.
Baca Juga Hasto Kristiyanto akan Susun Pledoi Pakai Kecerdasan Buatan, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia di https://www.kompas.tv/nasional/600509/hasto-kristiyanto-akan-susun-pledoi-pakai-kecerdasan-buatan-klaim-jadi-yang-pertama-di-indonesia
#hastokristiyanto #harunmasiku #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600615/jawab-eks-hakim-mk-maruarar-siahaan-ditanya-kubu-hasto-saat-jadi-ahli-di-sidang