Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV- Presiden Prabowo menyampaikan soal kenaikan gaji hakim dalam pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sebagai informasi, angka kenaikan gaji tertinggi para hakim mencapai 280 persen.

Untuk diketahui kenaikan gaji hakim termaktub dalam ketetapan berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Nah, melansir dari kompas.com mengacu pada PP tersebut gaji hakim golongan terendah yakni golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun seperti berikut ini:

Gaji pokok hakim golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun Rp2.785.700. Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp7.799.960.

Gaji pokok hakim golongan tertinggi IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp6.373.200

Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp17.844.960.

Baca Juga Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Solusi Tekan Kasus Suap dalam Institusi? di https://www.kompas.tv/nasional/599334/presiden-prabowo-naikkan-gaji-hakim-solusi-tekan-kasus-suap-dalam-institusi

Editor Video: Joshua Victor

#prabowonaikkangajihakim#gajihakim#presidenprabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/599441/presiden-prabowo-menaikkan-gaji-hakim-280-persen-jumlahnya-jadi-segini-sinau
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:00Terima kasih.
01:30Terima kasih.
02:00Terima kasih.
02:30Terima kasih.
03:00Terima kasih.
03:30Terima kasih.

Dianjurkan