BOGOR, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, viral saat berboncengan dengan patwal Dinas Perhubungan, membelah kemacetan di ruas Jalan Alternatif Sentul, tanpa menggunakan helm.
Akibat aksinya, petugas patwal dikenakan tilang elektronik.
Inilah video amatir yang merekam aksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menumpang motor patwal Dishub Kota Bogor di ruas Jalan Alternatif Sentul.
Dedi terlihat keluar dari mobilnya yang terjebak macet, dan berlari ke arah motor patwal Dishub untuk dibonceng menuju lokasi peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika oleh Presiden Prabowo di Sentul.
Namun, aksi Dedi yang menumpangi motor patwal tanpa mengenakan helm, terkena tilang elektronik yang terpasang di ruas jalur tersebut.
Melalui unggahan di Instagramnya, Demul mengakui telah melanggar lalu lintas karena tak memakai helm.
Ia menyebut siap bertanggung jawab dengan membayar denda tilang.
Baca Juga Dedi Mulyadi Jadi Rebutan Warga yang Minta Foto dan Bersalaman, Padahal akan Masuk ke Mobil di https://www.kompas.tv/regional/599152/dedi-mulyadi-jadi-rebutan-warga-yang-minta-foto-dan-bersalaman-padahal-akan-masuk-ke-mobil
#dedimulyadi #tilang #patwal #viral
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599549/dibonceng-patwal-tanpa-helm-gubernur-jabar-dedi-mulyadi-siap-ditilang
Akibat aksinya, petugas patwal dikenakan tilang elektronik.
Inilah video amatir yang merekam aksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menumpang motor patwal Dishub Kota Bogor di ruas Jalan Alternatif Sentul.
Dedi terlihat keluar dari mobilnya yang terjebak macet, dan berlari ke arah motor patwal Dishub untuk dibonceng menuju lokasi peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika oleh Presiden Prabowo di Sentul.
Namun, aksi Dedi yang menumpangi motor patwal tanpa mengenakan helm, terkena tilang elektronik yang terpasang di ruas jalur tersebut.
Melalui unggahan di Instagramnya, Demul mengakui telah melanggar lalu lintas karena tak memakai helm.
Ia menyebut siap bertanggung jawab dengan membayar denda tilang.
Baca Juga Dedi Mulyadi Jadi Rebutan Warga yang Minta Foto dan Bersalaman, Padahal akan Masuk ke Mobil di https://www.kompas.tv/regional/599152/dedi-mulyadi-jadi-rebutan-warga-yang-minta-foto-dan-bersalaman-padahal-akan-masuk-ke-mobil
#dedimulyadi #tilang #patwal #viral
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599549/dibonceng-patwal-tanpa-helm-gubernur-jabar-dedi-mulyadi-siap-ditilang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Berita utama kembali hadir untuk Anda, saudara, dan kami sudah menyiapkan sejumlah berita pilihan untuk Anda.
00:08Kita ke informasi yang pertama, bonceng Gubernur Patual di Tilak.
00:12Gubernur Jawa Barat Dedy Mulia di Viral saat berboncengan dengan Patual di Sub,
00:16membelah kemacetan di ruas jalan alternatif Sentul tanpa menggunakan helm.
00:20Akibat aksinya, petugas Patual dikenakan tilang elektronik.
00:30Inilah video amatir yang merekam aksi Gubernur Jawa Barat Dedy Mulia di saat menumpang motor Patual di Sub, kota Bogor di ruas jalan alternatif Sentul.
00:41Dedy terlihat keluar dari mobilnya yang terjebak macet dan berlari ke arah motor Patual di Sub untuk dibonceng menuju lokasi peresmian kampus Bineka Tunggal Ika oleh Presiden Prabowo pada Rabu lalu.
00:54Namun aksi Dedy yang menumpangi motor Patual tanpa mengenakan helm terkena tilang elektronik yang terpasang di ruas jalur tersebut.
01:03Melalui unggahan di Instagramnya, Demul mengakui telah melanggar lalu lintas karena tak memakai helm.
01:10Ia menyebut siap bertanggung jawab dengan membayar denda tilang.
01:14Saya mengalami kemacetan hampir satu jam, maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
01:29Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm.
01:33Untuk itu, saya mohon kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan.
01:44Dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di pengadilan negeri Bogor.
01:54Menurut Satu Lantas Polres Bogor, tilang ditujukan kepada disub Kabupaten Bogor sebagai pemilih kendaraan yang membonceng penumpang tanpa helm.
02:05Kami saat ini sudah melaksanakan penindakan tilang elektronik terhadap pelanggaran tersebut.
02:14Dan saat ini sedang dilakukan proses validasi data serta pengiriman surat konfirmasi pelanggaran tersebut
02:24kepada pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
02:28Karena kendaraan patwa tersebut mempergunakan klub nomor Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor,
02:35maka nanti surat konfirmasi pelanggarannya akan kami kirimkan ke pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
02:43Penggunaan helm diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
02:47Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda maksimal 250 ribu rupiah
02:53dan atau kurungan penjara paling lama satu bulan.