Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, Jumat (13/6) menyebut aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Terkait hal ini pihaknya telah membentuk tim pengawasan, guna melakukan pemantauan potensi pelanggaran HAM dalam segi operasional.(ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Irfansyah Naufal Nasution/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
00:00Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyebut aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup.
00:13Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anies Hidayah dalam konferensi pers Jumat 13 Juni.
00:19Komnas HAM juga menyebut aktivitas pertambangan nikel juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
00:24Oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung ke kawasan pertambangan di Raja Ampat, Papua.
00:32Kami memberikan atensi yang serius.
00:34Yang kedua pertambangan nikel di Raja Ampat itu bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan termasuk juga merupakan bagian dari pengrusakan lingkungan.
00:48Yang ketiga Komnas HAM akan segera turun untuk melakukan pemantauan ke lokasi dan bertemu dengan para pihak.
00:56Tentu langkah-langkah apa yang harus kami lakukan kita akan memanggil para pihak.
01:02Kemudian tadi sudah disampaikan kita akan ke lapangan, Pak Prabianto akan ke lapangan.
01:09Para Ipurnas sudah memutuskan yang ke lapangan juga akan kami minta dari perwakilan.
01:13Kita punya kantor perwakilan di Papua.
01:16Kemudian tentu kita akan menjumpai para pihak, aparat penegak hukum dan juga menyampaikan nanti rekomendasi kita.
01:23Sebelumnya pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan iup di Raja Ampat di kawasan Lindung Geopark.
01:30Empat iup yang dicabut itu dimiliki oleh PT Adugrah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
01:38Dari Jakarta Asfar Muhammad Irfan Syahnasution, Kantor Berita Antara mewartakan.