Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus kredit bank dan resmi ditahan pada Rabu 21 Mei kemarin. Selain Iwan Setiawan Lukminto, 2 mantan petinggi bank BUMD juga turut ditahan.
Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, Jampidsus Kejagung diketahui sudah memeriksa 55 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk tersebut.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, barulah Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi kasus.
Ketiga tersangka dijerat Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692 miliar dari total nilai outstanding yang belum dilunasi sebesar Rp3 triliun.