Kontroversi seputar pengalihan administrasi empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara terus memicu ketegangan, dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution berada di pusat sorotan.
Keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—yang sebelumnya berada di bawah wilayah Kabupaten Aceh Singkil, kini resmi masuk administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan ini mengguncang masyarakat Aceh, yang melihatnya sebagai pengabaian terhadap sejarah dan identitas wilayah mereka, sekaligus memunculkan spekulasi tentang peran Bobby Nasution, menantu mantan Presiden Joko Widodo, dalam proses tersebut.
Keputusan pengalihan resmi diumumkan melalui Kepmendagri pada April 2025, berdasarkan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi yang diklaim melibatkan Badan Informasi Geospasial, TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Namun, Pemerintah Aceh, melalui Kepala Biro Pemerintahan Syakir, menyatakan bahwa proses ini dipicu oleh kekeliruan koordinat yang terjadi sejak 2009, meskipun mereka telah menyurati Kemendagri berkali-kali antara 2018 dan 2022 untuk klarifikasi. Syakir menegaskan bahwa dokumen dan infrastruktur fisik, termasuk peta 1992, membuktikan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian dari Aceh.
Bobby Nasution, dalam berbagai pernyataan, membantah bahwa Sumut secara sepihak mengambil alih wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan berasal dari pemerintah pusat dan prosesnya melibatkan tim teknis, bukan inisiatif provinsi. Dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 4 Juni 2025 di Banda Aceh, Bobby mengusulkan pengelolaan kolaboratif, termasuk potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas di Blok Singkil, untuk meredam ketegangan. Namun, pertemuan singkat itu berakhir tanpa kesepakatan jelas.