Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 24/4/2025
SOLO, KOMPAS.TV Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta meminta pihak tergugat dan penggugat melakukan mediasi dalam sidang perdata dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/4/2025).

"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR (PERMA No. 1 Tahun 2016), dalam hal para pihak hadir pada sidang yang telah ditentukan, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk mengupayakan perdamaian dengan menempuh mediasi," ujar majelis hakim.

Pihak tergugat yakni pihak Jokowi, UGM, SMAN 6 Surakarta, KPU Surakarta dan penggugat menunjuk mediator dari luar PN Surakarta, yakni Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi pihak tergugat dan penggugat untuk melakukan mediasi.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Baca Juga [FULL] Perdana! Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Minta Jokowi Hadir saat Mediasi di https://www.kompas.tv/nasional/589113/full-perdana-sidang-gugatan-ijazah-jokowi-penggugat-minta-jokowi-hadir-saat-mediasi

#jokowi #ijazahjokowi #mobilesemka #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589128/alasan-hakim-sidang-ijazah-jokowi-minta-tipu-ugm-dan-tergugat-lakukan-mediasi
Transkrip
00:00Ya, baik saudara kuasa penggugat dan kuasa para tergugat,
00:12berdasarkan persetujuan yang disampaikan oleh saudara kuasa penggugat
00:16dan saudara kuasa tergugat, menyangkut pemilihan mediator ya.
00:23Untuk itu hari ini Majelis Hakim akan membacakan penetapan
00:28berkaitan dengan pemilihan mediator yang saudara tunjuk.
00:33Atas dasar penetapan inilah nanti mediator akan melakukan tugas dan fungsinya
00:39sebagai mediator dalam perkara para pihak ya,
00:43dengan ketentuan waktu yang sudah ditentukan yaitu di 30 hari
00:47plus 30 hari bila waktu diperlukan kembali ya.
00:51Penetapan No. 99 PDTG 2025 PNSKT
01:01Demi keadilan, berdasarkan Ketua Hanyang Maesha, kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
01:06telah membaca surat gugatan penggugat dalam perkara antara para pihak,
01:16telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta,
01:20telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surakarta,
01:24menimbang bahwa hari sidang yang telah ditetapkan penggugat atau kuasanya
01:32dan para tergugat atau kuasanya hadir di persidangan,
01:36menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 I.R.
01:39Perma No. 1 tahun 2016,
01:48dalam hal para pihak pada sidang yang telah ditentukan,
01:52Hakim Pemeriksa Perkara diwajibkan para pihak untuk mengupayakan perdamaian
01:56dengan menempuh mediasi,
01:58maka dalam upaya mendamaikan para pihak tersebut,
02:01Majelis Hakim menerangkan bahwa para pihak dapat memilih
02:04mediator yang terdaftar dalam daftar mediator di Pengadilan Negeri Surakarta.
02:08Menimbang bahwa para pihak sepakat untuk menunjuk
02:13Hakim mediator sebagaimana yang ulangi,
02:18akan menimbang bahwa para pihak sepakat untuk menunjuk
02:21mediator yang berada terdaftar dalam daftar mediator
02:27Pengadilan Negeri Surakarta.
02:29Menimbang bahwa oleh karena itu perlu dibuat penetapan
02:31perintah kepada para pihak untuk melakukan mediasi
02:34dan menunjuk mediator sebagaimana tertuang dalam penetapan ini.
02:38Memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku
02:43serta PERMA 1 tahun 2016 menetapkan
02:48satu, memerintahkan para pihak dalam perkara nomor 99
02:53PDTG 2025 PNSKT untuk menempuh mediasi.
02:58Dua, menunjuk saudara Prof. Dr. Adi Sulistiono,
03:04SHMH, mediator bersertifikat yang beralamat
03:11di Kepanditeran Pengadilan Negeri Surakarta
03:15sebagai mediator dalam perkara
03:17perdata nomor 99 PDTG 2025.
03:21Tiga, menetapkan proses mediasi yang paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan ini.
03:29Empat, memerintahkan kepada mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim.
03:35Demikian ditetapkan pada hari ini,
03:39hari Kamis, tanggal 24 April 2025.
03:44Oleh kami, Putu Gede Hariyadi, SHMH sebagai Hakim Ketua,
03:48Sutikna, SHMH, dan Wahyuni Prasitya Waningsih.
03:54Masing-masing sebagai Hakim Anggota,
04:00penetapan tersebut pada hari ini juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua
04:07dan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta Panitera Pengganti,
04:11serta para pihak penggugat maupun tergugat.
04:17Ya, begitu ya, saudara para pihak.
04:19penetapan majelis menunjuk mediator.
04:24Ya, sebagaimana penetapan tadi,
04:28maka setelah ini majelis penuhnya menyerahkan
04:32ya, proses mediasi ini kepada mediator.
04:36Sebagaimana yang ditunjuk tersebut.
04:39Ya, sebelum ditutup, ada yang mau ditanyakan kembali dari penggugat?
04:44Cukup? Tergugat satu?
04:47Tergugat dua?
04:48Tiga?
04:49Empat, ya.
05:00Satu lagi catatan majelis Hakim,
05:03persidangan kembali setelah ada laporan dari mediasi ya,
05:07berkaitan dengan berhasil atau tidaknya,
05:11tetap harus dilaporkan.
05:12Ya.
05:12Terima kasih.
05:14Terima kasih.
05:15Terima kasih.
05:16Terima kasih.
05:41Terima kasih.
05:42Dipertanyakan dalam persidangan ini,
05:43selanjutnya,
05:45selanjutnya,

Dianjurkan