Artis Hana Hanifah tengah menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
Hana Hanifah menjalani pemeriksaan Polda Riau, Kamis, 5 November 2024. Ia diduga menerima aliran dana SPPD fiktif hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyebut Hana Hanifah menerima aliran dana dalam jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta untuk sekali transfer. Polda Riau lantas mendesak Hana Hanifah untuk segera mengembalikan uang tersebut.