Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga LPSK Bantah Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual di https://www.kompas.tv/article/368482/lpsk-bantah-sudutkan-putri-candrawathi-sebagai-korban-pelecehan-seksual

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat Maruf dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Maruf.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368502/terdakwa-kuat-ma-ruf-dituntut-8-tahun-penjara
Dianjurkan