[FULL] Jaksa Bacakan Isi Tuntutan Eliezer: Dimaafkan Keluarga Yosua, Dituntut 12 Tahun Penjara
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa penuntut umum bacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023)

Dalam isi tuntutan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa menjelaskan hal memberatkan yakni Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan Yosua meninggal.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,"ujar Jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,"lanjut Jaksa.

Baca Juga Hakim Skors Sidang dan Usir Pengunjung yang Bikin Ricuh Usai Jaksa Baca Tuntutan 12 Tahun Eliezer di https://www.kompas.tv/article/369467/hakim-skors-sidang-dan-usir-pengunjung-yang-bikin-ricuh-usai-jaksa-baca-tuntutan-12-tahun-eliezer

Selain itu salah satu hal yang meringankan Eliezer antara lain yakni mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,"ujar Jaksa.

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,"lanjut Jaksa.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369573/full-jaksa-bacakan-isi-tuntutan-eliezer-dimaafkan-keluarga-yosua-dituntut-12-tahun-penjara
Dianjurkan