Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Jaksa penunut umum (JPU) menilai semua unsur dakwaan pasal 340 untuk Putri Candrawathi, telah terpenuhi.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menyatakan Putri Candrawathi turut serta, dalam tindakan pembunuhan berencana.

Saat membacakan tuntutan pidana terhadap Putri Candrawathi, jaksa disoraki oleh pengunjung sidang.

Baca Juga Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku di https://www.kompas.tv/article/369546/jampidum-sebut-tuntutan-12-tahun-richard-eliezer-sudah-tepat-parameternya-jelas-dia-sebagai-pelaku

___

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369550/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-terkait-kasus-pembunuhan-yosua-hutabarat
Dianjurkan