[Full] Rekaman Sidang Vonis Putri Candrawathi: Dihukum 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Vonis oleh hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Sementara itu, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

Baca Juga Alasan Putri Tak Masuk Akal, Hakim: Harusnya Putri Dengar Suara Tembakan! di https://www.kompas.tv/article/378431/alasan-putri-tak-masuk-akal-hakim-harusnya-putri-dengar-suara-tembakan

Sementara itu, Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada 13 Februari 2023.

Hakim beralasan bahwa perbuatan Sambo mencoreng institusi Polri serta menyeret sejumlah anggota Polri.

Hakim juga menilai bahwa Ferdy Sambo tidak meminta maaf. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan Sambo.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378474/full-rekaman-sidang-vonis-putri-candrawathi-dihukum-20-tahun-penjara-kasus-pembunuhan-yosua
Dianjurkan