Kuat Maruf Lempar Salam Metal ke Jaksa Usai Hakim Vonis 15 Tahun Penjara!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf sempat melemparkan salam metal pada jaksa penuntut umum usai hakim jatuhi vonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Saat itu, Kuat menghampiri penasihat hukum setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

Kemudian, saat hendak keluar ruang sidang, Kuat Maruf yang berjalan mendekati meja jaksa langsung memberi salam metal.

Baca Juga Hakim Yakini Keterlibatan Kuat Maruf dalam Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua di https://www.kompas.tv/article/378375/hakim-yakini-keterlibatan-kuat-maruf-dalam-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua

Seperti diketahui, hakim menajtuhi vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf karena terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378377/kuat-ma-ruf-lempar-salam-metal-ke-jaksa-usai-hakim-vonis-15-tahun-penjara
Dianjurkan