Vonis Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Didiskon, Apa Pertimbangan Hakim?
  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Selain Sambo, 3 terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman. Putri Candrawathi hukumannya dikurangi 10 tahun dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun.

Sementara dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf hukumannya berkurang menjadi 8 tahun dan sepuluh tahun.

Sebelumnya Ricky dihukum 13 tahun sedangkan Kuat Maruf dihukum 15 di Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Lalu apakah putusan kasasi MA ini masih bisa berkurang? Dan apakah para terdakwa masih bisa mengajukan PK?

Kita akan membahasnya dengan narasumber yakni Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah.

Baca Juga Ibu Richard Eliezer Ungkap Kondisi Anaknya Usai Bebas Bersyarat di https://www.kompas.tv/video/433810/ibu-richard-eliezer-ungkap-kondisi-anaknya-usai-bebas-bersyarat

#ferdysambo #putricandrawathi #vonisambo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433841/vonis-sambo-putri-candrawathi-kuat-ma-ruf-dan-ricky-rizal-didiskon-apa-pertimbangan-hakim
Dianjurkan