Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal ke Lapas IIA Salemba
  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta.

Selama dua minggu kedepan mereka terlebih dahulu menempati kamar masa pengenalan lingkungan.

Usai menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Dan Ricky Rizal langsung ditempatkan di kamar pengenalan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba selama dua minggu.

Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo cs.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga Ferdy Sambo Cs Wajib Lakukan Sejumlah Hal Usai Dijebloskan ke Lapas Salemba di https://www.kompas.tv/nasional/437926/ferdy-sambo-cs-wajib-lakukan-sejumlah-hal-usai-dijebloskan-ke-lapas-salemba

#ferdysambo #rickyrizal #kuatmaruf

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438024/kejagung-eksekusi-ferdy-sambo-kuat-ma-ruf-ricky-rizal-ke-lapas-iia-salemba
Dianjurkan