Tanggapi Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf, Ibu Yosua: Kami Lega dan Berterima Kasih pada Hakim!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Kuat Ma'ruf.

Sebelum pembacaan vonis pada terdakwa Kuat Maruf, hakim membacakan sejumlah pertimbangan.

Hakim menilai, Kuat Maruf terlibat dengan mengancam Yosua menggunakan pisau, hingga memiliki peran tersendiri saat pembunuhan di Duren Tiga.

Baca Juga Kuat Maruf Tersenyum dan Naikkan Alis saat Disebut Hakim Ikut Perencanaan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/378609/kuat-maruf-tersenyum-dan-naikkan-alis-saat-disebut-hakim-ikut-perencanaan-pembunuhan-yosua

Ibu korban Almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis hakim terhadap Kuat Maruf.

Ibu Yosua menilai, vonis hakim sesuai harapan keluarga.

Usai mengikuti persidangan Kuat Ma'ruf, Ibu Yosua mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim.

Ibu Yosua menilai, peran Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Yosua, layak diberi hukuman yang sesuai.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378681/tanggapi-vonis-15-tahun-kuat-ma-ruf-ibu-yosua-kami-lega-dan-berterima-kasih-pada-hakim

Dianjurkan