Ibu Brigadir Yosua Mengaku Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Brigadir Yosua hadir langsung di sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Usai pembacaan vonis, Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku lega dengan putusan hakim terhadap Kuat Maruf.

"Mulai dari kemarin saya mengatakan, kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan keputusan Tuhan, jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan pada saat ini," ujar Rosti.

"Karena Kuat Maruf berperan aktif di dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan para hakim tadi, dia terpenuhi dengan pasal 340 jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada hakim Yang Mulia," lanjutnya.

Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Yosua Bersyukur karena Vonis Kuat Maruf Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa! di https://www.kompas.tv/article/378404/kuasa-hukum-keluarga-yosua-bersyukur-karena-vonis-kuat-maruf-lebih-berat-daripada-tuntutan-jaksa

Sebelumnya, Kuat Maruf dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378407/ibu-brigadir-yosua-mengaku-lega-kuat-ma-ruf-divonis-15-tahun-penjara
Dianjurkan