Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Kami Telah Menerima Penegakan Hukum Seadil-Adilnya!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Yosua mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim karena telah menegakkan hukum seadil-adilnya" ujar Ibu Yosua.

Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini (13/02/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim.

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga Momen Vonis Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J Tunjukan Foto Anaknya ke Istri Sambo di https://www.kompas.tv/article/378166/momen-vonis-putri-candrawathi-ibu-brigadir-j-tunjukan-foto-anaknya-ke-istri-sambo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378170/putri-divonis-20-tahun-penjara-ibu-yosua-kami-telah-menerima-penegakan-hukum-seadil-adilnya

Dianjurkan