[BREAKING NEWS] Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menerima vonis Hakim.

Dirinya divonis 13 tahun penjara.

Ya, setelah sebelumnya Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri divonis 20 tahun penjara.

Hari ini (14/2), Mantan Ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani vonis atau putusan.

Keduanya sebelumnya sudah dituntut masing masing delapan tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembelaan Ricky dan Kuat juga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378471/breaking-news-ricky-rizal-divonis-13-tahun-penjara-atas-kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua
Dianjurkan