Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Masih dalam Perlindungan LPSK!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai palu Hakim menjatuhkan Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, sang Penguak Fakta ini, masih mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK).

LPSK masih wajib mengawal dan memberikan pengamanan selama Richard Eliezer masih berstatus terlindungi.

Ya, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait mekanisme perlindungan seorang narapidana berstatus terlindung LPSK.

Soal perlindungan terhadap Eliezer, Pengacara Eliezer mengatakan bahwa pasca vonis tidak terlihat adanya ancaman untuk kliennya.

Penilaian LPSK soal pemberian perlindungan adalah bagaimana ke depannya Eliezer bisa kembali aktif di institusi Polri.

Kemarin (20/2), tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika Richard Eliezer.

Mereka berharap Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri.

TAMPAK menekankan peran Eliezer sebagai Justice Collaborator.

Hal ini menjadi alasan tampak mencabut laporannya.

Dalam program Kompas Malam, LPSK saat ini masih melakukan perlindungan secara melekat pada Eliezer.

LPSK juga berharap kapolri tak memberhentikan Eliezer sebagai anggota Polri, dalam Sidang Etik yang akan digelar.

LPSK juga menyarankan jika Eliezer nanti ditugaskan ke LPSK; ini untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Salah satu pertimbangan vonis ini adalah statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan sebagai Penguak Fakta atau Justice Collaborator, dan mendapat perlindungan dari LPSK.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380865/jalani-vonis-1-tahun-6-bulan-penjara-richard-eliezer-masih-dalam-perlindungan-lpsk
Dianjurkan