Kecewa soal Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kuat: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.

Menurutnya, kliennya itu seharusnya dituntut dan divonis bebas dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Baca Juga Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan Ricky Rizal di Kasus Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/368618/ini-hal-yang-meringankan-dan-memberatkan-tuntutan-ricky-rizal-di-kasus-ferdy-sambo

Pasalnya, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Kuat Maruf mengetahui akan terjadinya pembunuhan.

Sebelumnya jaksa menilai, Kuat Maruf terindikasi berbohong tidak melihat Sambo menembak Yosua.

Kuat Maruf bahkan dengan sengaja menutup balkon lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo saat penembakan terjadi.





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368644/kecewa-soal-tuntutan-8-tahun-penjara-kuasa-hukum-kuat-tidak-berdasarkan-fakta-persidangan
Dianjurkan