Inilah Eksepsi Putri Candrawathi yang Ditolak Jaksa Penuntut Umum!
  • tahun lalu
PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang digelar Kamis (20/10/2022) kemarin, Jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi.

Atas nota keberatan yang disampaikan istri Sambo, jaksa memohon kepada hakim dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dari tim pengacara Putri Candrawathi.

Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Juga Albertina Ho: Awal Rangkaian Pembunuhan Brigadir J Dimulai saat Putri Menangis Telepon Sambo di https://www.kompas.tv/article/340174/albertina-ho-awal-rangkaian-pembunuhan-brigadir-j-dimulai-saat-putri-menangis-telepon-sambo

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340185/inilah-eksepsi-putri-candrawathi-yang-ditolak-jaksa-penuntut-umum
Dianjurkan