Isi Eksepsi Teddy Minahasa yagn Ditolak Jaksa Penuntut Umum

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilanjutkan Hari Senin (6/2) ini.

Dengan sidang mendengarkan keterangan jaksa, memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa.

Pekan lalu, Tim Penasihat Hukum Teddy Minahasa membacakan empat poin eksepsi.

1. mereka menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus ini karena "locus delicti" terjadi di Sumatera Barat

2. surat dakwaan jaksa dianggap prematur karena belum ada saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian dalam acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Markas Polres Bukittinggi.

3.Penasihat hukum mempertanyakan hasil uji laboratorium soal kesamaan sabu yang disita dari rumah saksi Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita. Karena diduga, sabu yang dipegang dua saksi bukan narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.

4. Penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah menarik Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Karena tidak ada narkoba jenis sabu, yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian. Serta belum pasti hubungan sabu yang disita dari para saksi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375520/isi-eksepsi-teddy-minahasa-yagn-ditolak-jaksa-penuntut-umum

Dianjurkan