Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU: Fakta-Fakta Diungkap Saat Pembuktian Persidangan

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Jaksa Penutut Umum (JPU) hari ini (20/10) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Penasihat Hukum Kuat Maruf: Tidak Masuk Akal Orang Sipil Berani Buat Ribut dengan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/339934/penasihat-hukum-kuat-ma-ruf-tidak-masuk-akal-orang-sipil-berani-buat-ribut-dengan-brigadir-j

Menanggapi eksepsi soal kronologi pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tidak perlu menanggapi eksepsi Putri Candrawathi.

Akan tetapi akan mengungkap fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339937/tanggapi-eksepsi-putri-candrawathi-jpu-fakta-fakta-diungkap-saat-pembuktian-persidangan

Dianjurkan