Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum : JPU Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak di Depan Kamar Mandi

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap tersangka Putri Candrawathi, saatnya Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatannya.

Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Putri menyebut jaksa penuntut umum telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial.

Baca Juga Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/338916/momen-saat-putri-candrawathi-mengaku-tak-mengerti-dakwaan-jaksa-pada-sidang-pembunuhan-brigadir-j

Fakta dimana Putri Candrawathi ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli.

Putri Candrwathi ditemukan tergelatak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338925/sampaikan-eksepsi-kuasa-hukum-jpu-abaikan-fakta-pc-ditemukan-tergeletak-di-depan-kamar-mandi

Dianjurkan