Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum menilai, dalam nota keberatan chuck sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga nota keberatan harus dikesampingkan dan dibuktikan dalam persidangan.

Sebelumnya dalam nota keberatan, Kuasa Hukum Chuck meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan karena tindakan Chuck dilakukan dalam keadaan tertekan oleh perintah atasan.

Baca Juga Terseret Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Didakwa UU ITE di https://www.kompas.tv/article/344717/terseret-kasus-obstruction-of-justice-hendra-kurniawan-didakwa-uu-ite

Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan Baiquni Wibowo dan melanjutkan sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.

Sebelumnya, Baiquni menyatakan keberatan atas dakwaan JPU soal penghapusan rekaman cctv di Duren Tiga karena Baiquni mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344722/dinilai-sudah-masuk-pokok-perkara-jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-chuck-putranto-dan-baiquni-wibowo
Dianjurkan