Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Kuasa Hukum: Ada Salah Pengertian
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut menanggapi eksepsi Baiquni Wibowo terlebih dahulu sebelum Chuck Putranto.

Jaksa Penuntut meminta hakim menolak eksepsi Baiquni Wibowo karena sejumlah alasan, diantaranya adalah tak berdasarkan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 November 2022 akan melangsungkan persidangan untuk 6 orang terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga Diminta Ganti DVR CCTV di Duren Tiga, Afung Diperiksa Sebagai Saksi di Persidangan Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/344529/diminta-ganti-dvr-cctv-di-duren-tiga-afung-diperiksa-sebagai-saksi-di-persidangan-kasus-sambo

Adapun agenda sidang hari ini (03/11) adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Sidang perintangan penyidikan juga beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, diinfokan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit akan hadir.

Pada Kamis 3 November 2022, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan JPU atas Eksepsi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344535/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-baiquni-wibowo-kuasa-hukum-ada-salah-pengertian
Dianjurkan