Ajukan Eksepsi, Sidang Baiquni Wibowo Akan Dilanjutkan pada Rabu Pekan Depan!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (19,10,2022) enam tersangka "Obstruction of Justice pembunuhan berencana Yosua akan menjalani sidang dakwaan.

Baiquni Wibowo diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga.

Baca Juga Sengaja Hilangkan Rekaman CCTV, Ini Sejumlah Pasal yang Mengancam Baiquni Wibowo! di https://www.kompas.tv/article/339736/sengaja-hilangkan-rekaman-cctv-ini-sejumlah-pasal-yang-mengancam-baiquni-wibowo

Baiquni Wibowo diancam pidana dalam pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Usai mendengarkan dakwaan, Baiquni dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi.

Sidang Baiquni pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Rabu (26/10).

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339741/ajukan-eksepsi-sidang-baiquni-wibowo-akan-dilanjutkan-pada-rabu-pekan-depan

Dianjurkan