Bacakan Langsung Nota Keberatan, Inilah Poin Eksepsi dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo...
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah selesai.

Keempat tersangka pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menjalani sidang yang digelar secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan dakwaan pada masing masing terdakwa.

Masing-masing terdakwa akan mengajukan eksepesi atau nota keberatan.

Dari keempat terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi di hari yang sama.

Baca Juga Kronologi Kematian Yosua: Keterangan Siapakah yang Harus Dipercaya, Sambo atau Eliezer? di https://www.kompas.tv/article/339001/kronologi-kematian-yosua-keterangan-siapakah-yang-harus-dipercaya-sambo-atau-eliezer

Poin-poin penting dari nota keberatan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak cermat dan tidak objektif dalam menulis atau menyusun surat dakwaan, serta beberapa poin-poin yang dianggap ada penguburan fakta.

Sementara Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut, jaksa penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Untuk dua tersangka lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, namun tidak dibacakan hari ini melainkan akan dibacakan pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339003/bacakan-langsung-nota-keberatan-inilah-poin-eksepsi-dari-kuasa-hukum-ferdy-sambo
Dianjurkan