Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana Kasus Brigadir Yosua
  • tahun lalu
PN JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, kemarin (17/10/2022).

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, dilanjut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Seusai pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Sementara Ricky Rizal akan memberikan eksepsi pekan depan.

Baca Juga Pasca Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Sempat Minta Yosua Mengundurkan Diri! di https://www.kompas.tv/article/339008/pasca-dugaan-pelecehan-seksual-putri-sempat-minta-yosua-mengundurkan-diri

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339018/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-di-sidang-perdana-kasus-brigadir-yosua
Dianjurkan