JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Putri Candrawathi dengan sengaja ikut berperan, bersama Ferdy Sambo dalam rencana membunuh Yosua.
Hal ini terungkap dari keterangan terdakwa, Eliezer, Kuat, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.