Penonton di Ruang Sidang Soraki JPU saat Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum, menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.

Baca Juga Tangis Ibu Yosua Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri: Tolong Kami Pak Presiden, Beri Kami Keadilan di https://www.kompas.tv/article/369362/tangis-ibu-yosua-usai-tuntutan-8-tahun-penjara-putri-tolong-kami-pak-presiden-beri-kami-keadilan

Selain itu, menurut Jaksa hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi adalah terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai sopan selama persidangan.

Saat tuntutan 8 tahun untuk Putri Candrawathi dibacakan, spontan para penonton di dalam ruang persidangan menyoraki keputusan Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369377/penonton-di-ruang-sidang-soraki-jpu-saat-bacakan-tuntutan-8-tahun-penjara-untuk-putri-candrawathi
Dianjurkan