Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Didenda 250 Ribu Rupiah!
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Hari kedua pelaksanaan psbb di Jakarta razia protokol kesehatan terus dilakukan di kawasan perbatasan, seperti perbatasan Jakarta dan Depok, tepatnya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sejumlah pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung ditindak tegas petugas, dengan sanksi denda sebesar 250 ribu rupiah, atau berupa sanksi sosial.

Razia protokol kesehatan di perbatasan jakarta depok ini, akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan, selama penerapan PSBB.

Razia protokol kesehatan juga dilakukan di kawasan Pasar Jumat Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sejumlah warga dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan diberi sanksi denda administratif, atau sanksi sosial mengecat bahu trotoar dan menyapu jalan.

Razia masker juga dilakukan di kawasan perumahan, salah satunya di wilayah Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.

Razia protokol kesehatan ini digalakkan oleh para pengurus RT dan RW setempat, untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayahnya.

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah akan mendapat sanksi sosial.

Selain melakukan razia masker, para pengurus RT dan RW ini juga memberikan imbauan kepada warga dengan menggunakan pengeras suara, untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan di mana pun berada selama pandemi Covid-19 masih melanda.

Dianjurkan