Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 100.000
  • 4 tahun yang lalu
MADIUN, KOMPAS TV - Puluhan warga di Madiun, Jawa Timur, Senin ( 14092020) terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Para pelanggar umumnya tidak bermasker dan mendapat sanksi membayar denda sebesar Rp 100.000 atau membersihkan sampah di ruang publik.

Operasi yustisi protokol kesehatan oleh petugas gabungan TNI Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan polisi pamong praja Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ini digelar di jalan raya Madiun - Nganjuk di kawasan taman asti Mejayan, Madiun.

Satu persatu pengendara yang tidak menggunakan masker, dihadang petugas untuk diberi himbauan akan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai pencegahan Covid-19.

Para pelanggar juga didata, serta diberi sanksi. Pelanggar bebas memilih sanksi berupa membayar denda sebesar 100 ribu rupiah atau memilih sanksi kerja sosial, yakni membersihkan sampah di tempat umum, maupun menyemprotkan disinfektan di area ruang publik dan pemukiman.

Para pelangar umumnya memilih sanksi kerja sosial. Dalam satu jam petugas menjaring 43 pelanggar, dengan 2 pelanggar diantaranya memilih membayar denda 100 ribu rupiah.

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang merupakan implementasi instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, serta peraturan Bupati Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus akan digelar secara berkala.

#beritamadiun

#operasiyustisi

#masker

Dianjurkan