Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diberikan Secara Adil!
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di masa pandeMi, kerumunan sangat berisiko terhadap penyebaran covid-19.

Aturan jaga jarak pun masuk dalam protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang mesti dipatuhi seluruh masyarakat.

Selain tentunya, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Minim kesadaran, aturan jaga jarak tak dipatuhi massa penjemput Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 10 November lalu.

Banyaknya massa bahkan membuat sejumlah jadwal penerbangan tertunda.

Tak hanya di Bandara, massa juga memadati kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Massa bahkan terus bertahan hingga hari Selasa malam, saat sejumlah tokoh datang ke kediaman pemimpin FPI itu.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menyikapi tindakan massa yang berkerumun, Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut hal ini telah meresahkan masyarakat.

Kapolri pun mengimbau masyarakat agar tak menciptakan kerumunan demi mencegah covid-19.

Tak hanya imbauan, sanksi tegas mestinya juga diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan agar menimbulkan efek jera dan dapat memastikan masyarakat merasa aman.

Kerumunan yang terjadi tentu telah menyebabkan keresahan di masyarakat.

Mereka khawatir, penyebaran covid-19 jadi semakin meluas dan terkena dampaknya.

Dianjurkan