Sanksi Pidana Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan di Malam Tahun Baru
  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Polresta Pontianak bersama forkopimda, perwakilan tokoh masyarakat, serta perwakilan pelaku usaha, menggelar rapat koordinasi sekaligus menyosialisasikan rencana pengamanan malam pergantian tahun.

Pemerintah menegaskan, larangan kegiatan yang dapat memicu kerumunan, termasuk pembatasan pelaku usaha hingga pukul 11.00 malam. Tak hanya pelaku usaha, masyarakat di permukiman juga dilarang menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan.

Polisi menegaskan pelaku usaha hingga kelompok yang melanggar protokol kesehatan tidak lagi dikenakan denda, namun akan dikenakan sanksi pidana. DPRD Kota Pontianak berharap dengan pembatasan ini, perekonomian tetap berjalan baik dan kesehatan warga juga terlindungi.

Untuk melakukan pembatasan, sebanyak 1.326 personel gabungan diterjunkan. Petugas juga akan melakukan rekayasa sejumlah jalur lalu lintas, termasuk menutup jalan jika memang dinilai berpotensi adanya kerumuman. Sejumlah titik lokasi juga akan dijaga ketat petugas gabungan.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Dianjurkan