Pro Kontra Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gonjang ganjing politik sejak kedatangan pimpinan Ormas FPI Rizieq Sihab terus berlanjut.

Kerumumnan massa yang terjadi di Bandara Soetta beberpa hari lalu, hingga hajatan pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan dan Bogor Jawa Barat, ditengarai sebagai salah satu bentuk pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak hanya berujung pada pencopotan dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, polisi juga meminta klarifikasi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tidak hanya Anies, rencannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga akan diperiksa bareskrim Mabes Polri yang sedianya akan dilakukan Jumat pagi.

Selain kasus petamburan dan Bogor, Mendagri Tito Karnavan menyatakan sudah menindak 83 kepala daerah yang membiarkan kerumunan massa.

Selain sanksi tertulis, kepala daerah yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.

Dalam program Rosi, Hamid Awaluddin mantan Menkumham meminta agar kepala daerah ditindak secra tegas jika terbuktimelanggra hukum, bukan karena unsur politis.

Memang, jika mengacu uu nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Pasal 93 "setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan, atau pidana denda paling banyak rp100 juta."

di sisi relawan covid-19 tirta mandira hudi meminta pemerintah adil dalam menindak pelanggar protokol kesehatan

Kini polisi masih dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk memberikan kepastian hukum atas kasus ini.

Tentu publik berharap, tindakan tegas bagi siapapun pelanggar kesehatan diperlukan, tanpa pandang bulu dengan seadil adilnya.


Dianjurkan