Bahas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak hanya berujung pada pencopotan dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, polisi juga meminta klarifikasi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tidak hanya Anies, rencannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga akan diperiksa bareskrim Mabes Polri yang sedianya akan dilakukan Jumat pagi.

Selain kasus petamburan dan Bogor, Mendagri Tito Karnavan menyatakan sudah menindak 83 kepala daerah yang membiarkan kerumunan massa.

Selain sanksi tertulis, kepala daerah yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.

Dalam pasal 76 ayat (1) UU 23, 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

a. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan,atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sedangkan mekanismenya,

1. Pemberhentian kepala daerah dan,atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan,atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan,atau wakil bupati atau wali kota dan,atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

2. Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan, atau wakil kepala daerah, presiden memberhentikan gubernur dan, atau wakil gubernur atas usul menteri serta menteri memberhentikan bupati dan, atau wakil bupati atau wali kota dan, atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dianjurkan