Pemkot Bandar Lampung Bahas Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
  • 4 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19 yang semakin hari kian meningkat, tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protap kesehatan di ruang publik.

Adapun sanksi bagi masyarakat yang melanggar berupa push up dan bernyanyi lagu kebangsaan yang diberlakukan saat ini, dirasa belum efektif. Hal itu terlihat dari masih banyaknya warga yang terjaring razia karena tak menggunakan masker.

Menyikapi kondisi ini, pemerintah kota Bandar Lampung bersama satgas Covid-19 berencana untuk memberlakukan sanksi yang dinilai akan memberikan efek jera.

Hukuman itu berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 ribu rupiah, bagi yang tidak memakai masker ataupun tak menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas.

Hal itu disampaikan langsung Suhardi Syamsi, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, dirinya menambahkan kebijakan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan peraturan walikota atau Perwali.

Jika kebijakan ini mulai terealisasi, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih sadar dan disiplin untuk memakai masker dalam setiap kegiatan di ruang publik.

#sanksidenda #protokolkesehatan #covid19

Dianjurkan