Pemda Jeneponto Keluarkan Perbup,Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kabupaten jeneponto menerbitkan peraturan bupati,tentang protokol kesehatan. Dalam peraturan bupati ini , warga yang melanggar akan di kenakan sangsi .

Peraturan bupati jeneponto tantang protokol kesehatan bernomor 37 tahun 2020 di teken bupati jeneponto , iksan iskandar .

Salah satu yang di atur adalah wajib menggunakan masker bagi warga . Bagi yang melanggar , akan di kenakan denda mulai dari 50 ribu rupiah, hingga 250 ribu rupiah .

Naiknya jumlah kasus positif covid 19 di kabupaten jeneponto, jadi alasan pemerintah kabupaten jeneponto akhirnya mengeluarkan aturan baru .

#COVID19
#PERBUPPROTOKOLKESEHATAN
#PEMDAJENEPONTO

Dianjurkan