Pol PP Menjaring 250 Pelanggar Protokol Kesehatan

  • 3 tahun yang lalu
PALU, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu mencatat sebanyak 250 orang terjaring dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, jumlah itu merupakan hasil operasi dalam waktu lebih dari 1 bulan terakhir.


Menegakan aturan protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja Dibantu Aparat Kepolisian melakukan operasi yustisi protokol kesehatan, hasilnya dalam waktu satu bulan lebih sebanyak lebih dari dua ratus lima puluh orang terjaring dan didenda.


Kepala Satpol Pp Palu, Trisno Yunianto mengatakan, ratusan pelanggar kepatuhan protokol kesehatan itu, terjaring saat petugas melakukan razia di caf, jalan dan pasar tradisional.


Sesuai aturan dalam peraturan wali kota palu nomor 19 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19, para pelanggar itu dikenai sanksi sosial di antaranya membersihkan jalan dan denda membeli 5 masker.



Sebagian besar pelanggar mengaku belum mengetahui adanya aturan kewajiban mengenakan masker di tempat public. Trisno menyayangkan hal itu karena sosialisasi perwali tersebut sudah dilakukan sebelum diterapkan dengan operasi yustisi pertama pada 1 oktober, 2020 lalu.



#OperasiYustisi #PemkotPalu #ProtokolKesehatan

Dianjurkan