Satpol PP Tindak Pelaku Usaha Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan

  • 3 tahun yang lalu
PALU, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja dibantu TNI Polri menggelar razia pada pemilik usaha yang mengabaikan protokol kesehatan, hasilnya ada lima tempat usaha yang ditindak melalui teguran tertulis sampi denda membeli masker.

Tim terpadu satuan polisi pamong praja dibantu aparat tni polri melakukan razia di dua lokasi pada rabu malam dari razia itu, masih ada tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan sanksi yang diberikan bertahap pada pelaku usaha yang tak menjalankan protokol kesehatan mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Hasil razia protokol keseatan pada tempat usaha tim terpadu menindak lima pelaku usaha, pelanggaran yang dilakukan pun bervarasi, mulai dari abai pada imbauan jmenjaga jarak, sampai tidak menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya.

Sesekali satgas mendapati warga yang tak memakai masker, mereka pun diberi teguran. operasi yustisi sendiri masih akan dilaksanakan sampai akhir desember.

#OperasiYustisi #PandemiCovid19 #Sanksi



Dianjurkan