Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan Edi Setiawan, Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga Peresmian Koperasi Desa Way Urang Kecamatan Kalianda di https://www.kompas.tv/regional/606510/peresmian-koperasi-desa-way-urang-kecamatan-kalianda

Edi diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung pada 10 Juli, negara alami kerugian mencapai mencapai 517 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Edi Setiawan kini ditahan selama 20 hari. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup serta denda hingga 1 miliar rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606667/dirut-bumd-lampung-selatan-jadi-tersangka-korupsi
Transkrip
00:00Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan Edy Setiawan,
00:08Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju, sebagai tersangka kasus korupsi.
00:14Edy diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan
00:18selama periode 2022 hingga 2023.
00:24Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung pada 10 Juli,
00:27negara alami kerugian mencapai 517 juta rupiah.
00:33Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina menyebut
00:36tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
00:43Selama 8 tahun, selaku Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju
00:50dalam dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan
00:55pada BUMD PT Lampung Selatan Maju atau Peseroda
01:00pada tahun 2022 sampai dengan 2023.
01:05Dimana dalam pengelolaan itu menimbulkan pendapatan
01:07atau pengeluaran yang tidak dapat dipanggungjawabkan
01:11senilai sekitar Rp517.382.907 rupiah.
01:20Angka tersebut tidak peroleh berdasarkan hasil penghitungan
01:23perubahan peluang negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
01:28Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Edi Setiawan kini ditahan selama 20 hari.
01:36Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
01:40atau hukuman seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
01:44Tuku Khalidjah, Kompas TV, Lampung Selatan, Lampung.

Dianjurkan