LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan Edi Setiawan, Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga Peresmian Koperasi Desa Way Urang Kecamatan Kalianda di https://www.kompas.tv/regional/606510/peresmian-koperasi-desa-way-urang-kecamatan-kalianda
Edi diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung pada 10 Juli, negara alami kerugian mencapai mencapai 517 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Edi Setiawan kini ditahan selama 20 hari. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup serta denda hingga 1 miliar rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606667/dirut-bumd-lampung-selatan-jadi-tersangka-korupsi