PALEMBANG, KOMPAS.TV - Oditur Militer menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari satuan TNI lantaran terbukti telah melakukan penembakan tiga anggota polisi hingga tewas serta mengelola judi sabung ayam.
Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.
Video editor: Novaltri
#penembakanpolisi #sabungayam
Baca Juga Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan Dituntut Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/nasional/606546/anggota-tni-penembak-3-polisi-di-lokasi-sabung-ayam-way-kanan-dituntut-hukuman-mati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606623/kopda-bazarsah-penembak-3-polisi-di-lampung-dituntut-hukuman-mati