Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Cekcok masalah pribadi, residivis narkoba di Jatinegara, Jakarta Timur nekat menusuk kakak kandungnya hingga tewas.

Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pelarian Beni, pelaku penusukan terhadap kakak kandungnya itu terhenti setelah ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menusuk korban lantaran dendam dan sakit hati usai cekcok dengan korban.

Dengan perencanaan, pelaku menusuk korban di tempat korban biasa berkumpul di Jalan IPN, Jatinegara, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga Pria Tewas usai Ditusuk di Tanah Abang, Polisi Ungkap Motifnya di https://www.kompas.tv/regional/605694/pria-tewas-usai-ditusuk-di-tanah-abang-polisi-ungkap-motifnya

#penusukan #pembunuhan #narkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606652/cekcok-residivis-narkoba-di-jatinegara-tusuk-kakak-kandung-hingga-tewas-kompas-siang
Transkrip
00:00Cekcok masalah pribadi residivis narkoba di Jatinegara Jakarta Timur
00:04nekat menusuk kakak kandungnya sendiri hingga tewas.
00:08Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
00:16Pelarian Beni, pelaku penusukan terhadap kakak kandungnya itu terhenti setelah ditangkap polisi
00:22di tempat persembunyiannya di wilayah Garawang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
00:27Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menusuk korban lantaran dendam dan sakit hati
00:33usai cekcok dengan korban.
00:35Dengan perencanaan, pelaku menusuk korban di tempat korban biasa berkumpul di Jalan IPN, Jatinegara, Jakarta Timur.
00:43Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana
00:48dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.
00:52Dan korban sempat cekcok masalah pribadi pada hari Kamis 17 Juli 2025.
00:58Kemudian pelaku merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri
01:03pada Jumat 18 Juli 2025 dengan menggunakan pisau yang sudah diasah di rumahnya.
01:08Korban pun mengalami kritis dan sempat dirawat di rumah sakit.
01:11Namun nyawa korban tidak tertolong dan menghempuskan nafas terakhir pada 19 Juli 2025.

Dianjurkan