Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 16/7/2025
Kejaksaan Agung sedang gencar menyidik dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022. Penyelidikan intensif ini telah mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang.

Program TIK senilai Rp9,3 triliun ini bertujuan menyediakan 1,2 juta perangkat untuk anak-anak sekolah, termasuk di daerah 3T. Namun, tujuannya terhambat oleh praktik ilegal.

Empat tersangka, SW, MUL, JT, dan IBAM, diduga sengaja mengarahkan pengadaan ke Chrome OS. Padahal, sistem ini dinilai tidak cocok dan memiliki banyak kelemahan di daerah terpencil.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis, sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih perkiraan awal dan terus dihitung oleh ahli.
Transkrip
00:00Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Sektor Teknologi Republik Indonesia
00:04melaksanakan kegiatan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK
00:12untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA
00:21dengan total anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun.
00:30Sehingga merugian kuala negara serta tujuan pengadaan TIK untuk sesuai sekolah tidak tercapai
00:36karena KNOVUS banyak kelemahan untuk daerah 3T.
00:44Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM?
00:49Ini yang sedang kami dalami.
00:52Penyidik fokus ke sana.
00:54Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek.
01:02Kami sudah masuk ke sana.
01:06Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup
01:08tentu akan ditarilis kepada teman-teman wartawan.
01:13Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam
01:18kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka
01:22karena berdasarkan kesimpulan penyidik
01:26masih perlu ada pendalaman alat bukti.

Dianjurkan