Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 17/7/2025
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meringkus seorang pendeta berinisial DKB (67) di Blitar yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

Ia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama periode 2022 hingga 2024.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini adalah dari pengakuan para korban
Transkrip
00:00...terkait dengan pengukapan dan kenantapan pelaku tindak-tindakan percantulan terhadap anak di bawah umur.
00:09Kali ini berdasarkan adanya laporan polisi yang telah dilaporkan melalui orang tua.
00:19Kali dari Polisi Jawa Jawa Pertamaan menangkap perusahaan berpikisial di Bika.
00:30Umurnya 67 tahun, berat-at-at-at-at di Kecang Baca Tenggara, Kota Luistai.
00:38Waktu kejadiannya berpisah antara bulan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
00:50Untuk bonus operatinya dapat saya sampaikan bahwa tersangka di biaya ini melakukan penguatan cabut atau pencambulan terhadap beberapa korban.
01:05...anak di bawah umur dengan cara menuliskan bagian kita milik patah korbannya.

Dianjurkan