Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Dua warga negara Malaysia ditangkap terkait penipuan yang memanfaatkan pemalsuan sinyal jaringan seluler.

Para pelaku mengirim SMS secara massal dari perangkat pemancar sinyal rakitan yang disebut BTS palsu atau fake BTS dengan mencatut nama bank.

Baca Juga Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tanah Mbah Tupon, Dijerat Pasal Penipuan hingga Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/nasional/600811/tetapkan-7-tersangka-kasus-tanah-mbah-tupon-dijerat-pasal-penipuan-hingga-pencucian-uang

#penipuan #sms #polisi #malaysia #fakebts

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604522/2-wn-malaysia-ditangkap-di-kasus-penipuan-sms-modus-bts-palsu-polisi-ungkap-fakta-ini
Transkrip
00:00Saudara kita kesorotan, selanjutnya dua warga negara Malaysia ditangkap terkait penipuan yang memanfaatkan pemalsuan sinyal jaringan seluler.
00:08Para pelaku mengirim SMS secara massal dari perangkat pemancar sinyal rakitan yang disebut BTS palsu atau fake BTS dengan mencatut nama bank.
00:19Di balik kemudahan teknologi digital saat ini, ada sebuah ancaman yang patut kita waspadai.
00:26yakni kejahatan siber yang salah satu modusnya adalah dengan menggunakan sinyal palsu.
00:31Dengan alat tertentu, para penipu ini bisa memasukkan sebuah jaringan dan mengirimkan SMS ke banyak nomor sekaligus.
00:39SMS-nya pun berisi sebuah link yang bisa digunakan para pelaku untuk mencuri data pribadi para korban.
00:46Lantas, bagaimana modus dari penipuan ini dan bagaimana kita harus mewaspadainya?
00:52Ikuti terus penelusuran kami agar Anda tak jadi sasaran berikutnya.
00:5824 Juni 2025, Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber yang memanfaatkan pemalsuan sinyal jaringan seluler.
01:08Dua warga negara Malaysia berinisial OKH dan CY ditangkap.
01:12Para pelaku mengirimkan SMS dari perangkat pemancar sinyal rakitan yang disebut BTS palsu atau fake BTS.
01:22Dengan mengutip nama bank, para pelaku menyisipkan tautan dalam SMS yang digunakan untuk mencuri data pribadi para korban.
01:29Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial LW yang juga warga negara Malaysia.
01:38LW yang ditetapkan sebagai DPO merupakan otak kejahatan siber ini.
01:42Ada tiga, tapi kan yang satu masih DPO.
01:45Sendikat ini, dia ada operatornya DPO ini yang ada di Malaysia.
01:50Dialah yang sebagai otak dari tiga pidana ini.
01:52Dia yang merangkai peralatan tersebut, dia yang membuat fake BTS, yang merakit di dalam kendaraan.
02:03Kemudian dia juga yang mengajari dua pelaku lainnya untuk bagaimana cara mengopersonalkannya.
02:12Polisi menyebut perangkat fake BTS dipasang di dalam dua unit mobil.
02:19Kedua tersangka OKH dan CY berperan mengoperasikan perangkat tersebut di berbagai tempat keramaian.
02:26Setelah sudah mereka bisa, pelaku kembali ke Malaysia, pelaku yang kita dipilihkan ini.
02:33Yang dua ini akhirnya mulai mencari tempat-tempat di mana bisa para korban ini banyak untuk terjaring sebagai korban.
02:43Di sekitaran Bundaran HI.
02:46Yang mbak tahu Bundaran HI kan ini pusat keramaian di Jakarta.
02:50Alat ini diaktifkan oleh pelaku, akan memunculkan sinyal yang mana itu menjadi fake BTS.
03:00Fake BTS itu kalau begitu sudah aktif, nanti salah satu pelaku, kan ada dua mobil ini mbak.
03:05Mana yang duluan aktif, nanti salah satu pelaku ini mengkontak, menghubungi yang ada di Malaysia sudah aktif.
03:11Nah, yang di Malaysia akan mengirimkan pesan SMS secara plastik kepada calon korban,
03:21ya kan penyelamaian, tapi dengan menggunakan jalur SMS premium dari beberapa bank swasta dan beberapa bank BUMN milik Indonesia.
03:33SMS penipuan yang diterima para korban tidak mencantumkan nomor pengirim,
03:42namun langsung memunculkan nama bank yang kemudian dipercaya oleh para korban sebagai pihak pengirim pesan.
03:50SMS tersebut berisi tautan palsu yang menyerupai tautan resmi milik bank.
03:56Saat tautan diklik, muncul tampilan yang menyerupai situs resmi bank.
03:59Di situlah korban dimintai mengisi data pribadi, termasuk kode OTP atau kode verifikasi.
04:07Jadi korban tidak sadar bahwa itu bukan link resmi.
04:11Nah, pada saat dia mengklik, dia minta nomor nama lengkap, isikan NIK, terus nomor rekening,
04:20sampai nanti begitu dia kirimkan kode OTP, bisa tahu nggak kode OTP-nya berapa.
04:24Nah, para korban tidak cepat sadar, tergiring oleh pelaku untuk menjadi korban tidak disinggirkan.
04:36Empat orang menjadi korban dalam kasus ini.
04:39Salah satunya menderita kerugian hingga 100 juta rupiah.
04:43Dari berapa miliar yang sudah dikirimkan, kemudian karena kecepatan dari pelaku korban melaporkan ke penyidik,
04:53penyidik juga dikoneksi pada pihak bank,
04:56di blokir itu, sehingga pelaku hanya berhasil untuk mengambil kerugian sekaligus 100 juta.
05:05Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hingga 12 tahun penjara
05:15dan denda maksimal 12 miliar rupiah.
05:18Peran aktif operator seluler, pemerintah, dan penegak hukum dibutuhkan
05:23untuk menjegah terus berjatuhnya korban penipuan fake BTS atau pemancar palsu.
05:28Masyarakat pun harus waspada terhadap pesan mencurigakan yang mencatut nama institusi.
05:35Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan