Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 11/7/2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Di pengadilan tinggi TKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
00:38Yaitu atas nama ada tiga orang.
00:40Yang pertama ZR, yang kedua LR, dan yang ketiga II.
00:50Nah jadi posisi singkatnya bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding,
00:56ya, LR, IR, dan ZR bersepakat pengupakan jahat untuk melakukan suap
01:07dalam pengurusan perkara berdata di tingkat banding.
01:14Dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi,
01:18ketiga orang ini juga melakukan pengupakan jahat untuk memberikan suap
01:23dalam penanganan perkara.
01:27Nah sehingga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada jam fixus,
01:36ketetapan menetapkan ketiga orang ini menjadi bersangka.
01:40Nah terkait dengan penahanan, sebagaimana kita ketahui bahwa ZR dan LR
01:46tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara yang lain.
01:53Dan sekarang kan sedang berproses.
01:55Sedangkan terhadap II, bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun
02:02dan kondisinya sakit.
02:03Sehingga juga penyidik berketetapan tidak melakukan penahanan.
02:09Tetapi tentu proses ini akan segera dilakukan.
02:13Penyidik sekarang sedang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,
02:19mengumpulkan bukti-bukti terhadap ketiga bersangka ini
02:24dan kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan
02:28dan dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan.
02:30Itu yang bisa kami sampaikan.

Dianjurkan