JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Reza Chalid sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023.
Riza belum ditahan karena berada di luar negeri. Riza Chalid diketahui melakukan pemufakatan jahat berupa intervensi, pembuatan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Riza Chalid juga menghapus klausul skema kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak.
Riza telah dipanggil 3 kali oleh penyidik Kejagung, namun tak pernah hadir. Diduga Riza Chalid berada di Singapura.
Baca Juga Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid di https://www.kompas.tv/nasional/604411/kejagung-tetapkan-9-tersangka-baru-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-ada-nama-riza-chalid
#kejagung #korupsipertamina #rizachalid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604440/riza-chalid-jadi-tersangka-korupsi-minyak-mentah-pertamina-diduga-kabur-ke-singapura
00:00Jaksan Agung menetapkan Muhammad Rizal Khalid sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023.
00:11Rizal belum ditahan karena berada di luar negeri.
00:16Rizal Khalid diketahui melakukan pemufakatan jahat berupa intervensi pembuatan rancana kerja sama penyewaan terminal BBM RAK.
00:24Rizal Khalid juga menghapus klausur skema kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM RAK.
00:31Rizal telah dipanggil tiga kali oleh penyidik kejangung, namun tak pernah hadir di dugaan Rizal Khalid berada di Singapura.
00:41Tetapi khusus MRC selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut tidak hadir.
00:50Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri.
00:58Untuk itu kami sudah kerjasama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di dalam negeri, khususnya di Singapura.